Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
– Dokumen perusahaan: akte notaris, domisili, npwp, siup atau sp bkpm, sk
kehakiman, TDP
– Passport
– KITAS dari awal sampai akhir.
– IMTA
– Buku biru (Poa).
– Kop surat 10 pcs
– Pass photo 3×4 : 6 pcs berwarna
Untuk Info lebih Lanjut tentang KITAP/ITAP, silahkan menghubungi :
PT Wibawa Sukses International
Ruko Rich Palace R-32, Jl. Mayjen Sungkono
Surabaya 60189, East Java, Indonesia
Telp : +62(31)5616639, +62(31)5615449
Fax : +62(31)5615911
Email : wibawa.grup@gmail.com
Website : http://www.wibawagroup.com
http://consultantlegaldocument.com
Blog : https://wibawasuksesinternational.wordpress.com
http://wibawagroup.blogspot.com